A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sifat dan sikap dari
setiap warga Negara yang di dasari oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.
Bela negara bukan hanya tugas TNI dan POLRI
saja tetapi seluruh warga negara. Ketentuan tersebut di atur dalam Pasal 27
ayat (3) UUD Negara Rebublik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
dan Pasal 30 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara”.
B. Unsur-Unsur Dasar Bela Negara
Untuk membangun kesadaran bela Negara, warga negara harus mempunyai unsur dasar bela Negara, yaitu :
Untuk membangun kesadaran bela Negara, warga negara harus mempunyai unsur dasar bela Negara, yaitu :
v Cinta Tanah Air
v Kesadaran Berbangsa
dan Bernegara
v Yakin akan Pancasila
sebagai ideologi Negara
v Rela berkorban untuk
Bangsa dan Negara
v Memiliki kemampuan
awal Bela Negara
C.
Usaha Pembelaan Negara
Kesadaran bela Negara banyak sekali cara untuk mewujudkannya, seperti :
Kesadaran bela Negara banyak sekali cara untuk mewujudkannya, seperti :
1.
Lingkungan
Masyarakat
·
Ikut berpartisipasi dalam Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING)
· Bergotong-royong membersihkan lingkungan
2 Keluarga
· Menghormati antar sesama anggota keluarga
· Menghormati antar sesama anggota keluarga
·
Saling
membantu mengerjakan kegiatan antar anngota keluarga satu sama lain
3. Lingkungan Sekolah
·
Belajar dengan giat
· Mengharumkan nama baik sekolah
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
· Menjaga daerah perbatasan antar negara
·
· Menjaga
ketuhanan dan keamanan Negara
Demikianlah materi tentang Bela Negara. Semoga bermanfaat :)